Jeruk

Thursday, 24 April 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Pancasila Sebagai Idiologi Negara



Makna Idiologi

            Manusia adalah insan yang hidup berkelompok (zoon politikon) yang menampilkan insan sosial (homo politicus) sdekaligus sebagai aspek insan usaha (homo economicus), dalam arti bahwa nalar dan naluri hidup berkelompok adalah untuk mencapai kesejahteraan bersamanya.

            Sebagai insan yang berfikir, maka berdasarkan iman cipta, rasa dan karsanya seseorang akan memiliki pandangan hidup yang akan menjawab permasalahan yang berkaitan dengan hidupnya.

            Didalam kehidupan berkelompoknya, maka apabila tidak teriadi suatu pengabungan kelompok, maka masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia, sehingga tumbuhlah falsafah hidup kelompok yang bersangkutan dari pandangan hidup kelompok tersebut.

            Didalam kehidupan kelompok tersebut meningkat menjadi bernegara, maka falsafah hidup tersebut disebut dalam rapat-rapat badan penyelidik Usaha Penyiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai filosofische grandslag dari negara yang didirikan.

            Filsafah hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan, ia membentuk keyakinan hidup kelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan.

            Kesatuan yang bulat dan utuh dan ide-ide dasar tersebut secara ketatanegaraan kita disebut idiologi

            Dengan demikian suatu idiologi merupakan suatu kelanjutan atau kosekuensi logis dari pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasi didalam kehidupan berkelompok.
            Idiologi akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak yang menuju yang dicita-citakan.

            Demikianlah secara teorotis perkembangan tumbuh nya suatu idiologi suatu bangsa, dang bagi nangsa Indonesia, hal itu semenjak 18 Agustus 1945 adalah pancasila.

            Permasalahan yang kedua ialah masalah kehidupan ketatanegaraan. Apa bila kita ingin menganalisa Pancasila sebagai idiologi didalam kehidupan ketataneraan, maka hal ini berarti kita berhadapan dengan kehidupan ketatanegaraan yang konkret.

            Dengan demikian pasti kita tidak akan berhenti pada hal-hal yang universal belaka (Allgemenestaats-lehre), melainkan justru kita harus menelusuri teori yang konkrit yang sudah diwarnai oleh idiologi yang bersangkuatan, sekalipun baru dicita-citakan (Besonderestaatslehre).

            Apabila kita berkecendrungan sekedar mencari hal-hal yang universal (teoretis) maka pada ahirnya kita akan mendapatkan sebagai hasil analisa suatu keadaan bernegara yang tidak konkret (Staatslehre Ohne Staat).

Apabila Negara kita analisa dalam strukturnya maka analisa yang dapat kita lakukan antara lain yang terpenting ialah:


Unsure-unsur Negara, kekuasaan tertinggi di dalam Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hubungan pemerintahan, pusat dan daerah (otonomi) atau sendi-sendi pemerintahan, perwakilan, alat pelengkapan Negara, kontistusi, fungsi kenegaraan dan kerjasama antarnegara.

No comments:

Post a Comment