Pancasila Sebagai Idiologi Negara
Manusia adalah
insan yang hidup berkelompok (zoon
politikon) yang menampilkan insan sosial (homo politicus) sdekaligus sebagai aspek insan usaha (homo economicus), dalam arti bahwa nalar
dan naluri hidup berkelompok adalah untuk mencapai kesejahteraan bersamanya.
Sebagai insan yang
berfikir, maka berdasarkan iman cipta, rasa dan karsanya seseorang akan
memiliki pandangan hidup yang akan menjawab permasalahan yang berkaitan dengan
hidupnya.
Didalam kehidupan
berkelompoknya, maka apabila tidak teriadi suatu pengabungan kelompok, maka
masing-masing anggota kelompok yakin bahwa pandangan hidup kelompoknya
merupakan suatu kebenaran sejauh yang dapat dipikirkan manusia, sehingga
tumbuhlah falsafah hidup kelompok yang bersangkutan dari pandangan hidup
kelompok tersebut.
Didalam kehidupan
kelompok tersebut meningkat menjadi bernegara, maka falsafah hidup tersebut
disebut dalam rapat-rapat badan penyelidik Usaha Penyiapan Kemerdekaan
Indonesia sebagai filosofische grandslag dari
negara yang didirikan.
Filsafah hidup
suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa yang
bersangkutan, ia membentuk keyakinan hidup kelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa
yang bersangkutan.
Kesatuan yang bulat
dan utuh dan ide-ide dasar tersebut secara ketatanegaraan kita disebut idiologi
Dengan demikian
suatu idiologi merupakan suatu kelanjutan atau kosekuensi logis dari pandangan
hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang
dicita-citakan akan direalisasi didalam kehidupan berkelompok.
Idiologi akan
memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan
dinamika gerak yang menuju yang dicita-citakan.
Demikianlah secara
teorotis perkembangan tumbuh nya suatu idiologi suatu bangsa, dang bagi nangsa
Indonesia, hal itu semenjak 18 Agustus 1945 adalah pancasila.
Permasalahan yang
kedua ialah masalah kehidupan ketatanegaraan. Apa bila kita ingin menganalisa Pancasila
sebagai idiologi didalam kehidupan ketataneraan, maka hal ini berarti kita
berhadapan dengan kehidupan ketatanegaraan yang konkret.
Dengan demikian
pasti kita tidak akan berhenti pada hal-hal yang universal belaka (Allgemenestaats-lehre), melainkan justru
kita harus menelusuri teori yang konkrit yang sudah diwarnai oleh idiologi yang
bersangkuatan, sekalipun baru dicita-citakan (Besonderestaatslehre).
Apabila kita
berkecendrungan sekedar mencari hal-hal yang universal (teoretis) maka pada ahirnya kita akan mendapatkan sebagai hasil
analisa suatu keadaan bernegara yang tidak konkret (Staatslehre Ohne Staat).
Apabila Negara kita analisa dalam strukturnya maka analisa yang
dapat kita lakukan antara lain yang terpenting ialah:
Unsure-unsur Negara, kekuasaan tertinggi di dalam Negara, bentuk
Negara, bentuk pemerintahan, hubungan pemerintahan, pusat dan daerah (otonomi)
atau sendi-sendi pemerintahan, perwakilan, alat pelengkapan Negara, kontistusi,
fungsi kenegaraan dan kerjasama antarnegara.

No comments:
Post a Comment