Idiologi Pancasila
Pancasila sebagai wahana pandangan hidup rakyat bangsa Indonesia
masih relevan. Hal ini terbukti tidak ada satu kekuatan unsur politik pun
dingara ini yang membicarakan untuk merubah atau menganti Pancasila sebagai
dasar pilosofi bangsa Indonesia. Pada unmumnya yang dibicarakan adalah bahwa
sudah tidak ada waktunya lagi untuk melaksanakan penataran-penataran sebagai
mana yang telah terjadi pada masa lalu, yaitu dalam bentuk panataran pedoman
penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4).
Yang dinginkan rakyat adalah suatu negara yang demokratis dan
berkedaulatan sepenuhnya ada ditangan rakyat, yang dijiwai oleh norma-norma
yang ada dalam pancasila itu sendiri. Norma-norma tersebut hidup berkembang
karena sesuai dengan nilai-nilai budaya rakyat, bangsa dan negara Republik
Idonesia.
UUD 1945 sebagai alat untuk membentuk negara dan menyelenggarakan
pemerintah masih diperlukan penyempurnaan, terutama berkaitan dengan kedudukan
dan kkuasaan lembaga kepresidenan, MPR dan DPR. MPR sebagai lembaga tertinggi
negara adalah penjelmaan kedaulatan
rakat Idonesia.
Untuk ringkasnya kesepuluh bidang tersebut dapat kita ringkaskan
dalam: Tata Organisasi, Tata Jabatan, Tata Hukum dan Tata nilai. Dengan
demikian uraian ringkas mengenai Pancasila sebagai idiologi dalam kehidupan
ketata negaraan akan meliputi:
Teori bernegara bangsa Indonesia, yang meliputi:
Arti Negara atau sifat hakikat Negara menurut bangsa Indonesia;
Pembenaran adanya Negara repoblik Indonesia;
Terjadinya Negara Repoblik Indonesia.
Tujuan Negara Repoblik Indonesia;
Bidang ketatanegaraan meliputi:
Tata organisasi yang dirinci dalam:
bentuk Negara
bentuk pemerintahan
kekuasaan tertinggi di dalam Negara (kedaulatan)
unsur-unsur negara
otonomi
Tata jabatan yang dirinci dalam:
perwakilan
pengelolaan penduduk (organisasi)
alat perlengkapan Negara
Tata hukum yang dirinci dalam:
kontistusi
fungsi kenegaraan
hak dan kewajiban konstitusional
Negara hukum
Sesuai dengan Pembukaan (Preambule)
Undang-Undang Dasar 1945 (konstitusi proklamasi) yang berbunyi : “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya” dapat diambil kesimpulan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdiri karena pertemuan di antara keinginan luhur rakyat Indonesia
dan berkat rahmat Allah. Artinya, bertemu di antara
takdir Allah dan ikhtiar manusia.
No comments:
Post a Comment