Jeruk

Saturday, 26 April 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA bagian 3

Idiologi Pancasila

Pancasila sebagai wahana pandangan hidup rakyat bangsa Indonesia masih relevan. Hal ini terbukti tidak ada satu kekuatan unsur politik pun dingara ini yang membicarakan untuk merubah atau menganti Pancasila sebagai dasar pilosofi bangsa Indonesia. Pada unmumnya yang dibicarakan adalah bahwa sudah tidak ada waktunya lagi untuk melaksanakan penataran-penataran sebagai mana yang telah terjadi pada masa lalu, yaitu dalam bentuk panataran pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4).
Yang dinginkan rakyat adalah suatu negara yang demokratis dan berkedaulatan sepenuhnya ada ditangan rakyat, yang dijiwai oleh norma-norma yang ada dalam pancasila itu sendiri. Norma-norma tersebut hidup berkembang karena sesuai dengan nilai-nilai budaya rakyat, bangsa dan negara Republik Idonesia.
UUD 1945 sebagai alat untuk membentuk negara dan menyelenggarakan pemerintah masih diperlukan penyempurnaan, terutama berkaitan dengan kedudukan dan kkuasaan lembaga kepresidenan, MPR dan DPR. MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah  penjelmaan kedaulatan rakat Idonesia.

Untuk ringkasnya kesepuluh bidang tersebut dapat kita ringkaskan dalam: Tata Organisasi, Tata Jabatan, Tata Hukum dan Tata nilai. Dengan demikian uraian ringkas mengenai Pancasila sebagai idiologi dalam kehidupan ketata negaraan akan meliputi:

Teori bernegara bangsa Indonesia, yang meliputi:

Arti Negara atau sifat hakikat Negara menurut bangsa Indonesia;
Pembenaran adanya Negara repoblik Indonesia;
Terjadinya Negara Repoblik Indonesia.
Tujuan Negara Repoblik Indonesia;

Bidang ketatanegaraan meliputi:

Tata organisasi yang dirinci dalam:
bentuk Negara
bentuk pemerintahan
kekuasaan tertinggi di dalam Negara (kedaulatan)
unsur-unsur negara
otonomi

Tata jabatan yang dirinci dalam:
perwakilan
pengelolaan penduduk (organisasi)
alat perlengkapan Negara

Tata hukum yang dirinci dalam:
kontistusi
fungsi kenegaraan
hak dan kewajiban konstitusional
Negara hukum

Sesuai dengan Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945 (konstitusi proklamasi) yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya” dapat diambil kesimpulan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri karena pertemuan di antara keinginan luhur rakyat Indonesia dan berkat rahmat Allah. Artinya, bertemu di antara takdir Allah dan ikhtiar manusia. 

No comments:

Post a Comment