Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk
organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang.
Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang
yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah
adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa
yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat
untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman
atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang
haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Sebagai langkah
awal pembahasan tentang Pancasila sebagai idiologi dalam kehidupan
ketatanegaraan, maka ada kejelasan tentang duahal yaitu pengertian idiologi
yang dipergunakan dalam makalah ini dan ruang lingkup kehidupan ketatanegaraan
yang akan dianalisa.

No comments:
Post a Comment